BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Tiga Dosen dan Satu Sekuriti Diduga Jadi Korban Kekerasan, Penegakan Hukum Diminta Tanpa Pandang Bulu

 

BUKITTINGGI | Dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, resmi dibawa ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, para korban melaporkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, pengancaman, hingga dugaan memasuki lingkungan kampus tanpa hak. Peristiwa yang diduga melibatkan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP itu kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan para korban, saksi, serta dokumentasi video yang beredar, sejumlah aparat diduga memasuki kawasan kampus tanpa izin. Bahkan terdapat dugaan pihak yang memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar sebelum terjadi rangkaian tindakan yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap sivitas akademika.

Akibat insiden tersebut, sedikitnya tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Salah seorang dosen mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan dilaporkan mengalami intimidasi dan pengancaman. Seluruh keterangan korban, saksi, rekaman video, foto, serta alat bukti lainnya telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, maka perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa hak, serta Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan lebih berat apabila mengakibatkan luka berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana umum, tetapi juga menyentuh perlindungan hak atas rasa aman, kebebasan akademik, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan. Kampus, menurut mereka, merupakan ruang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang harus terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lebih jauh, berdasarkan informasi para korban dan dokumentasi yang dimiliki, terdapat dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, termasuk dugaan adanya pihak yang memberi instruksi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dugaan itu diharapkan dapat diungkap secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kuasa hukum menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Para korban diketahui telah membuat laporan di Polresta Bukittinggi, sementara laporan tindak pidana lainnya juga disampaikan ke Polda Sumatera Barat. Kuasa hukum mendesak Kapolda Sumbar mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa membedakan status maupun jabatan, sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Khairul Abbas, S.H., M.K.M., dan Ilham Darma, S.H., M.H. selaku penasihat hukum para korban menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka berharap Kepolisian Republik Indonesia bertindak profesional, objektif, transparan, serta tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti yang cukup. Menurut mereka, masyarakat biasa maupun pejabat negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Selain meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen, kuasa hukum juga mengajak akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. Mereka juga berharap seluruh institusi negara, termasuk unsur TNI, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Hubungan baik Universitas Fort De Kock dengan TNI yang selama ini terjalin diharapkan tetap terjaga, dan Pangdam serta Pomdam Tuanku Imam Bonjol diminta mengingatkan seluruh jajaran agar tetap berpegang teguh pada prinsip "TNI Bersama Rakyat" sebagai jati diri prajurit.

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan bahwa objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi pokok persoalan saat ini disebut telah menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, dan salinan dokumen kepemilikannya telah berada pada penyidik. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi maupun mengganggu barang bukti. Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. Seluruh dugaan yang dimuat masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar