BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

AKBP Agung Tribawanto: WPR Harus Jadi Solusi Ekonomi, Bukan Sumber Masalah

   

Pasaman Barat | Persetujuan tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat menjadi titik balik penting dalam penataan sektor tambang yang selama ini berjalan di tengah ketidakpastian hukum.

Kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan membuka jalan baru bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan terarah.

Di tengah momentum besar itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., tampil sebagai figur kunci yang mengawal proses ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari pendekatan yang humanis dan solutif.

Melalui keterangannya pada Kamis, 23 April 2026, ia menegaskan bahwa legalitas tambang rakyat merupakan fondasi penting untuk menciptakan rasa aman sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan.

Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Sebanyak tujuh titik WPR yang disetujui tersebar di sejumlah wilayah strategis, di antaranya Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah, serta Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.

Dengan luasan yang mencapai puluhan hektare di setiap titik, kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal jika dikelola secara tepat dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyebutkan bahwa penetapan WPR tersebut telah resmi melalui keputusan kementerian dan menjadi dasar hukum bagi tahapan selanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa proses berikutnya tidak sederhana, karena setiap pengelola wajib melengkapi berbagai dokumen penting sebelum memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dokumen tersebut mencakup aspek lingkungan seperti UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk wilayah sungai.

Tak hanya itu, rencana reklamasi dan pascatambang juga menjadi syarat mutlak agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi lingkungan.

Dalam skema pengelolaan, pemerintah mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah utama masyarakat, dengan batasan luasan yang diatur agar pengelolaan tetap terkendali dan berkeadilan.

Di sinilah peran AKBP Agung Tribawanto semakin terlihat, dengan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal, sekaligus mengingatkan bahwa kesempatan yang telah diberikan negara harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

Penggunaan alat berat pun akan diawasi secara ketat, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang justru merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Pendekatan yang dibangun Kapolres Pasaman Barat ini memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tidak semata represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Baginya, keberhasilan penataan tambang rakyat bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana sektor ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola tambang rakyat yang berkelanjutan di Pasaman Barat.

Penutupnya, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa masa depan Pasaman Barat harus dibangun di atas keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sebagai warisan untuk generasi mendatang.


(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar