Gudang Tertutup Jalan Gunung Sarik Kuranji Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Langgar UU Migas

PADANG | Sebuah bangunan tertutup di kawasan padat penduduk Jalan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, memantik sorotan serius. Gudang tanpa identitas usaha itu diduga menjadi titik krusial dalam praktik penyelewengan solar bersubsidi—mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pengalihan ke pasar non-subsidi. Operasionalnya berlangsung senyap, namun jejak aktivitasnya justru meninggalkan tanda-tanda kuat dugaan pelanggaran hukum.

Investigasi lapangan mencatat intensitas keluar-masuk mobil tangki berwarna putih-biru dengan label perusahaan PT DBA. Armada berkapasitas sekitar 5.000 liter tersebut menggunakan nomor polisi BN 8626 RN. Kendaraan tidak berusaha disamarkan, seolah aktivitas distribusi yang dilakukan dianggap lazim, padahal keberadaannya di lokasi gudang tertutup menimbulkan pertanyaan serius soal asal dan tujuan muatan solar yang diangkut.

Tak hanya mobil tangki utama, sejumlah kendaraan pendukung juga terpantau bergerak dengan pola tidak acak. Aktivitas berlangsung pada jam-jam tertentu, terkesan terencana dan terkontrol. Warga sekitar mengungkapkan bahwa area gudang bersifat tertutup bagi publik. Aroma solar kerap tercium di lingkungan sekitar, mengindikasikan adanya penyimpanan BBM dalam jumlah signifikan di luar fasilitas resmi dan berizin.

Konstruksi fakta tersebut mengarah pada dugaan praktik sistematis. Solar bersubsidi—yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok dan sektor tertentu dengan harga yang ditanggung negara—diduga dialihkan dari jalur distribusi resmi, ditimbun di gudang, lalu dikendalikan oleh pihak tertentu untuk dilepas kembali ke pasar bebas dengan margin keuntungan berlipat. Skema ini mencerminkan pola kejahatan energi yang terorganisir.

Konsekuensinya tidak hanya berdampak pada mekanisme pasar. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat kebocoran subsidi, sementara masyarakat yang berhak justru menghadapi risiko kelangkaan. Pada titik ini, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi menjadi ancaman langsung terhadap tujuan kebijakan energi nasional.

Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Regulasi ini mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Lebih jauh, aktivitas penimbunan solar subsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang secara eksplisit melarang penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang strategis. Solar bersubsidi masuk dalam kategori strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam kendali langsung negara.

Apabila aparat menemukan adanya pemalsuan dokumen distribusi, rekayasa data, atau upaya menyamarkan aliran dana hasil penjualan ilegal, maka ketentuan KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berpotensi diterapkan. Penelusuran aset, pembekuan rekening, hingga perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen hukum yang sah.

Situasi ini menuntut tindakan cepat, tegas, dan terukur dari aparat penegak hukum. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada gudang dan armada, melainkan harus menelusuri mata rantai distribusi dari hulu ke hilir—siapa pemasok, siapa pengendali, dan ke mana solar bersubsidi tersebut bermuara.

Tanpa langkah konkret berupa penyegelan lokasi, audit distribusi, serta pengungkapan jaringan di baliknya, dugaan praktik mafia solar subsidi berisiko terus berulang. Lebih dari itu, pembiaran akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan energi.

Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan profesional.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama